Tertekan Risiko Fiskal dan Konflik Geopolitik, Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp17.547 per Dolar AS
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Berdasarkan data Bloomb
EKONOMI
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati seluruh rumusan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Regulasi ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang, bertepatan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan RUU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mengharmoniskan seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah.Baca Juga:
"Akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Dede dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana sektoral dengan filosofi dan sistem pemidanaan KUHP baru.
Menurutnya, aturan baru ini akan menjadi fondasi agar seluruh ketentuan pidana berjalan lebih modern, konsisten, dan tidak tumpang tindih.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan adanya sistem hukum terpadu serta mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan," kata Eddy.
Ia menyebut ada empat alasan utama mengapa penyesuaian pidana ini harus segera dibentuk:
- Perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan lintas aturan.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru mengharuskan seluruh aturan disesuaikan.
- Penyempurnaan redaksional dalam pasal-pasal KUHP yang masih memakai pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
- Kebutuhan mendesak mencegah kekosongan hukum serta disparitas pemidanaan di banyak sektor.
Isi RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini terdiri atas tiga bab utama, masing-masing memuat penyesuaian terhadap undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan KUHP baru.
Bab I – Penyesuaian Pidana pada Undang-Undang di Luar KUHP
Beberapa ketentuan pokok yang diatur:
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
- Penyesuaian kategori pidana denda mengikuti sistem dalam Buku I KUHP.
- Penataan kembali ancaman pidana penjara untuk mengurangi disparitas antaratur.
- Penyesuaian pidana tambahan agar selaras dengan mekanisme sanksi KUHP.
Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah (Perda)
Aturan ini membatasi ruang bagi Pemda dalam menetapkan sanksi pidana:
- Batas maksimum denda dalam Perda hanya sampai kategori ketiga KUHP.
- Pidana kurungan dihapus dari seluruh Perda.
- Perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif spesifik dan berskala lokal, guna mencegah overregulation.
Bab III – Penyesuaian KUHP
Bab ini mengatur penyempurnaan teknis terhadap KUHP baru:
- Perbaikan redaksi pasal dan penegasan ruang lingkup norma.
- Penghapusan rumusan minimum khusus dan pidana kumulatif agar konsisten dengan sistem pemidanaan modern.
- Harmonisasi ancaman pidana untuk menjamin kejelasan, efektivitas, dan menghindari multitafsir.
Dengan seluruh pasal telah disepakati, DPR dan pemerintah menargetkan RUU Penyesuaian Pidana disahkan sebelum akhir masa sidang.
Kehadiran beleid ini dianggap krusial agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan kekosongan aturan maupun kerancuan dalam sistem pemidanaan nasional.*
(bb/ad)
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (10/9/2026). Berdasarkan data Bloomb
EKONOMI
SIBOLANGIT Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di jalur MedanBerastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Su
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Lay
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Medan. Polisi juga telah mene
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial DSK dalam penyidikan kasus dugaan
NASIONAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan memperluas pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda hingga radius
PERISTIWA
JAKARTA Tim hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Presiden ke7 RI Joko Wido
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pe
POLITIK
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto meminta hakim mengedepankan hati nurani dalam memutus permohonan praperadilan ganti kerugian yan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi
NASIONAL