Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA — Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan mantan Asisten Komisioner KASN, IGN Agung Yuliarta Endrawan, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 sebagai titik balik penting bagi sistem pengawasan merit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
"Putusan ini bukan sekadar koreksi norma, tetapi mandat konstitusional untuk memperkuat manajemen ASN secara menyeluruh," kata Agung dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Agung menjelaskan, putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 16 Oktober 2025 menegaskan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit wajib dilakukan oleh lembaga independen.Baca Juga:
Menurut Agung, hadirnya mekanisme check and balances dari lembaga eksternal yang benar-benar independen penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam manajemen ASN.
MK memberi tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan ini.
Dari perspektif hukum administrasi, penguatan lembaga pengawas merit sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti legalitas, perlindungan HAM, keterbukaan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Agung, prinsip-prinsip ini hanya dapat ditegakkan dengan lembaga independen yang memastikan proses manajemen ASN berjalan objektif dan profesional.
Agung menyoroti kelemahan Komisi ASN sebelumnya, yang bukan terletak pada nama, tetapi pada desain kelembagaannya.
Beberapa hambatan yang muncul antara lain: anggaran berada di bawah kementerian lain, tidak adanya Sekretaris Jenderal, keterbatasan akses data kepegawaian, lemahnya daya paksa rekomendasi, hingga potensi intervensi politik dalam mutasi dan promosi jabatan.
Ia mencontohkan negara lain yang sukses mengelola lembaga pengawas merit, seperti Inggris, Thailand, Filipina, dan Amerika Serikat.
Kunci efektivitas bukan nama lembaga, tetapi struktur, kedudukan, dan kewenangan.
Ia menekankan bahwa anggota lembaga harus memiliki kedudukan setingkat menteri agar benar-benar independen dan bebas dari tekanan politik.
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA