Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pendalaman saksi dan bukti elektronik.*