Ramai Kritik MBG, Wakil Kepala BGN Beri Respons Tegas
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan tarif denda administratif untuk kegiatan tambang ilegal mineral dan batu bara di kawasan hutan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara. Keputusan ini berlaku sejak 1 Desember 2025.
Baca Juga:
Penambangan nikel ilegal dihargai Rp6,5 miliar per hektare, bauksit dan timah masing-masing Rp1,76 miliar dan Rp1,25 miliar per hektare, sedangkan batu bara Rp354 juta per hektare.
"Perhitungan ini berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," jelas Bahlil.
Denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengenakan denda Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan hingga 8 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp9,42 triliun berasal dari 49 perusahaan sawit dan Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan tambang.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak, menjelaskan, beberapa perusahaan sudah membayar denda.
Dari 33 perusahaan sawit yang hadir, 15 telah membayar senilai Rp1,7 triliun.
Dari 22 perusahaan tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar dari total tagihan Rp2,09 triliun.
"Untuk perusahaan yang mengajukan keberatan, Satgas memberi ruang dialog agar pembayaran denda administratif dapat dilakukan secara transparan," tambah Barita.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya tegas menindak pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.*
(bi/ad)
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat
NASIONAL
BADUNG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak kader Pemuda Muhammadiyah untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan di wil
NASIONAL
BANDUNG Pemerintah memastikan Rancangan UndangUndang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memberikan pengakuan dan perlindungan huk
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Pemerintah mengusulkan ketentuan baru dalam Rancangan UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang melarang anggota maupun pur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuka opsi pember
KESEHATAN
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, merespons tuntutan massa aksi yang mendesaknya mundur dari jabatan saat demonstra
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi rencana penunjukan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT Da
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperluas kerja sama bilateral dengan Jepang dalam bidang peningkatan kualitas sumber daya
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun resmi membuka Musabaqoh Tilawatil Qur&039an (MTQ) Ke52 Tingkat Kabupaten Tahun 2026 di Lapan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun
NASIONAL