Warga mengamati kayu-kayu gelondongan yang terdampar pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sebelumnya, tim Ditjen Gakkum juga telah melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di area operasional pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi, PLTA Batang Toru (BT), dan PLTA PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
"Total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT. Langkah ini kami lakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," kata Raja Juli dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).
Di lokasi PHAT JAM, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal pemanenan hasil hutan, antara lain: - 60 batang kayu bulat dan 150 batang kayu olahan - Ekskavator PC 200 dan buldozer dalam kondisi rusak - Satu truk pelangsir kayu rusak - Dua unit mesin belah, mesin ketam, serta mesin bor
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum tengah mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan penyidikan terhadap PHAT JAM, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan.
Raja Juli menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penegakan hukum.
"Dampak kejahatan ini sangat luar biasa. Selain merusak ekosistem hutan, keselamatan rakyat juga terancam. Kami berharap semua pihak bersinergi," ujarnya.
Pelanggaran yang diduga terjadi termasuk tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sesuai Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ditjen Gakkum tengah mengumpulkan barang bukti untuk menelusuri jaringan pelaku dan modus operandi perusakan hutan yang memicu banjir.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan pihaknya akan mendalami motif pelaku dan kemungkinan penegakan hukum akan diperluas kepada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, termasuk melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Hingga 10 Desember 2025, enam entitas telah hadir untuk klarifikasi. Sementara PT TPL, PLTA BT, dan NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Langkah tegas Kemenhut ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan hukum lingkungan sekaligus mencegah bencana serupa di masa depan.*
(km/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Kemenhut Kembali Segel 3 Entitas PHAT di Tapanuli Selatan Terkait Banjir Bandang