Isu Reshuffle Menkeu Menguat, Pengamat: Masalah Utama Bukan Figur tapi Beban Fiskal Negara
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
TAPSEL -Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, resmi diberhentikan sementara dari Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil terkait dengan keterlibatannya dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus pidana dan pelanggaran disiplin.
Kasus Pidana: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Jovi Andrea Bachtiar saat ini terlibat dalam perkara pidana setelah didakwa mencemarkan nama baik rekan sejawatnya, Nella Marsella. Dalam unggahan di media sosial, Jovi menuding Nella menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan untuk kepentingan pribadi, khususnya berpacaran. Tuduhan tersebut diungkapkan Jovi dengan caption yang dinilai melecehkan Nella.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dengan Jovi dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang kesusilaan dan penyerangan kehormatan seseorang. Sidang vonis dijadwalkan pada 26 November 2024, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Kasus Disiplin: Tidak Masuk Kerja 29 Hari Selain masalah pidana, Jovi juga terlibat dalam kasus indisipliner. Selama setahun terakhir, Jovi tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari berturut-turut, yang menjadi pelanggaran serius di lingkungan kejaksaan. Sebagai akibatnya, Jovi diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (21/11), Jovi mengklaim telah mengajukan cuti kepada Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. Namun, ia menuding Siti Holija menghilangkan bukti izin cutinya, yang menyebabkan dia dianggap absen. Menanggapi hal ini, Harli Siregar menegaskan bahwa sistem absensi di Kejaksaan kini menggunakan teknologi elektronik, sehingga tuduhan manipulasi absensi tidak mungkin terjadi.
Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasus Ini Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini. Meskipun Jovi mengklaim tujuannya mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella atas penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, langkah-langkah disipliner dan hukum tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.
Dengan adanya dua kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan jajaran Korps Adhyaksa, serta memastikan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai
(N/014)
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa pemerintah baru bergerak atau baru menggelar rapat ko
POLITIK