Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
JAKARTA Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL -Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, resmi diberhentikan sementara dari Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil terkait dengan keterlibatannya dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus pidana dan pelanggaran disiplin.
Kasus Pidana: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Jovi Andrea Bachtiar saat ini terlibat dalam perkara pidana setelah didakwa mencemarkan nama baik rekan sejawatnya, Nella Marsella. Dalam unggahan di media sosial, Jovi menuding Nella menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan untuk kepentingan pribadi, khususnya berpacaran. Tuduhan tersebut diungkapkan Jovi dengan caption yang dinilai melecehkan Nella.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dengan Jovi dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang kesusilaan dan penyerangan kehormatan seseorang. Sidang vonis dijadwalkan pada 26 November 2024, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Kasus Disiplin: Tidak Masuk Kerja 29 Hari Selain masalah pidana, Jovi juga terlibat dalam kasus indisipliner. Selama setahun terakhir, Jovi tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari berturut-turut, yang menjadi pelanggaran serius di lingkungan kejaksaan. Sebagai akibatnya, Jovi diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (21/11), Jovi mengklaim telah mengajukan cuti kepada Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. Namun, ia menuding Siti Holija menghilangkan bukti izin cutinya, yang menyebabkan dia dianggap absen. Menanggapi hal ini, Harli Siregar menegaskan bahwa sistem absensi di Kejaksaan kini menggunakan teknologi elektronik, sehingga tuduhan manipulasi absensi tidak mungkin terjadi.
Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasus Ini Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini. Meskipun Jovi mengklaim tujuannya mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella atas penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, langkah-langkah disipliner dan hukum tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.
Dengan adanya dua kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan jajaran Korps Adhyaksa, serta memastikan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai
(N/014)
JAKARTA Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (25/7/2026). Harga emas Antam
EKONOMI
JAKARTA Nama Febri Diansyah kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat,
POLITIK
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pre
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN