BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor

Adam - Senin, 15 Desember 2025 13:25 WIB
KLH Panggil Delapan Perusahaan di Sumut Terkait Dugaan Pemicu Banjir dan Longsor
Jajaran Deputi Gakkum KLH mendengar penjelasan perusahaan terkait aktivitas perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara yang diduga menjadi faktor banjir dan longsor di wilayah tersebut. (foto: Dok. KLH)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul indikasi pencemaran serta sedimentasi sungai akibat aktivitas usaha.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan bencana hidrometeorologi yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga:

"Ini bukan sekadar klarifikasi. Kami meminta keterangan manajemen, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Hanif dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Hanif menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan masyarakat.

Menurut dia, perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan ekonomi.

Berdasarkan data KLH, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan di luar batas persetujuan lingkungan, lemahnya pengendalian konsesi dari aktivitas perambahan, hingga pengelolaan dampak lingkungan yang tidak memadai.

Temuan awal juga menunjukkan kegagalan perusahaan dalam mengendalikan erosi dan limpasan air permukaan (run-off) yang berkontribusi terhadap pencemaran serta sedimentasi di Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga.

Kondisi tersebut dinilai memperparah risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.

Untuk memperkuat dasar penegakan hukum, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk pakar hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan pemodelan banjir.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini diharapkan menghasilkan proses yang transparan dan akuntabel.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banjir Setinggi Satu Meter Rendam Perumahan Widuri Permai Denpasar Barat
Banjir Setinggi 80 Cm Rendam Perbatasan Denpasar–Badung, Aparat Gabungan Evakuasi Warga dan Tamu Hotel Terdampak
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatra, BNPB: 1.022 Tewas, 206 Masih Hilang
Cak Imin Resmikan Rute Kualanamu–Rembele, Distribusi Bantuan Aceh Kini Lebih Cepat
Perum Bulog Sumut Salurkan 2.855 Ton Beras untuk Warga Terdampak Bencana
Natal Oikumene Deli Serdang 2025, Bupati Asri Tambunan Apresiasi Kerukunan Antarumat Beragama dan Galang Donasi untuk Masyarakat Terdampak Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru