BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Terungkap! Akui Tak Lihat Terdakwa Saat Demo DPR Ricuh, Polisi Buat Laporan atas Perintah Lisan Atasan

Adelia Syafitri - Rabu, 17 Desember 2025 08:44 WIB
Terungkap! Akui Tak Lihat Terdakwa Saat Demo DPR Ricuh, Polisi Buat Laporan atas Perintah Lisan Atasan
Delpedro dan tiga aktivis menyapa para pendukungnya sesuai persidangan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (16/12). (foto: BBC News Indonesia/Arie Firdaus)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia beralasan jumlah massa saat itu sangat besar.

"Saya tidak melihat langsung perbuatan para terdakwa. Laporan dibuat karena ada peristiwa kerusuhan, massa melawan petugas dan mengabaikan imbauan aparat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya didakwa mengunggah 80 konten media sosial yang dinilai menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Jaksa menyebut unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong terjadinya kerusuhan.

Konten diunggah melalui sejumlah akun Instagram, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.

Menurut jaksa, unggahan tersebut menciptakan "efek jaringan" sehingga mudah dipromosikan oleh algoritma media sosial.

JPU juga menyatakan konten itu mendorong pelajar, termasuk anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan aksi, yang berujung pada kerusakan fasilitas umum, aparat terluka, serta timbulnya rasa tidak aman di masyarakat.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.

Usai dakwaan dibacakan, Delpedro menyampaikan pernyataan pribadi. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," kata Delpedro.

Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Angkutan Barang Dibatasi di Jalur Strategis Sumut, Simak Jadwalnya
KIP 2025: Polri Terbaik dalam Layanan Informasi Publik, Wakapolri Terima Penghargaan
Kemensos Salurkan Bantuan Darurat ke Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah via Udara
DPRD Bali Sepakati Raperda Pengendalian Toko Modern dan Alih Fungsi Lahan Produktif
Ilegal Logging di Sumut: Bareskrim Siap Umumkan Tersangka Pekan Ini
Bareskrim Polri Grebek Jaringan Pakaian Bekas Ilegal, Total Aset Tersangka Capai Rp 22 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru