Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
Ia beralasan jumlah massa saat itu sangat besar.
"Saya tidak melihat langsung perbuatan para terdakwa. Laporan dibuat karena ada peristiwa kerusuhan, massa melawan petugas dan mengabaikan imbauan aparat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya didakwa mengunggah 80 konten media sosial yang dinilai menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
Jaksa menyebut unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong terjadinya kerusuhan.
Konten diunggah melalui sejumlah akun Instagram, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Menurut jaksa, unggahan tersebut menciptakan "efek jaringan" sehingga mudah dipromosikan oleh algoritma media sosial.
JPU juga menyatakan konten itu mendorong pelajar, termasuk anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan aksi, yang berujung pada kerusakan fasilitas umum, aparat terluka, serta timbulnya rasa tidak aman di masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Usai dakwaan dibacakan, Delpedro menyampaikan pernyataan pribadi. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," kata Delpedro.
Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.*
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN