edistribusi Anggaran Pendidikan Tinggi: PTN vs PTS, Prof. Didik Beri Solusi
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik kebijakan pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinila
PENDIDIKAN
JAKARTA — Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengakui dirinya menjadi pelapor dalam perkara demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Herryanto saat bersaksi dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Herryanto yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan, laporan polisi dibuat atas perintah lisan pimpinan, menyusul situasi demonstrasi yang dinilai telah berubah menjadi anarkistis.Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang disusunnya adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian terkait peristiwa pidana yang diketahui langsung oleh petugas.
"Dasar saya membuat laporan polisi A," ujar Herryanto di persidangan.
Ketika jaksa menanyakan apakah terdapat surat perintah (sprin) tertulis, Herryanto mengaku tidak memilikinya.
Menurut dia, laporan dibuat semata-mata berdasarkan perintah lisan atasan karena telah terjadi kerusuhan di lokasi.
"Untuk sprin enggak ada. Karena ada kejadian rusuh dan perintah jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi diperintahkan membuat laporan," katanya.
Herryanto menjelaskan, ia berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Perintah membuat laporan polisi, kata dia, diberikan setelah situasi dinilai telah memenuhi unsur peristiwa pidana.
Namun, saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Herryanto mengakui tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang aparat.
Ia beralasan jumlah massa saat itu sangat besar.
"Saya tidak melihat langsung perbuatan para terdakwa. Laporan dibuat karena ada peristiwa kerusuhan, massa melawan petugas dan mengabaikan imbauan aparat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya didakwa mengunggah 80 konten media sosial yang dinilai menghasut terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
Jaksa menyebut unggahan tersebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan mendorong terjadinya kerusuhan.
Konten diunggah melalui sejumlah akun Instagram, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Menurut jaksa, unggahan tersebut menciptakan "efek jaringan" sehingga mudah dipromosikan oleh algoritma media sosial.
JPU juga menyatakan konten itu mendorong pelajar, termasuk anak-anak, untuk meninggalkan sekolah dan berada di garis depan aksi, yang berujung pada kerusakan fasilitas umum, aparat terluka, serta timbulnya rasa tidak aman di masyarakat.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar UU ITE, KUHP, serta UU Perlindungan Anak.
Usai dakwaan dibacakan, Delpedro menyampaikan pernyataan pribadi. Ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya bukan penghasut, melainkan warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
"Kami bukan penghasut. Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," kata Delpedro.
Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.*
(km/ad)
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik kebijakan pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinila
PENDIDIKAN
JAKARTA, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan PT Kinobi Technologies Indonesia dan PT Bank China Construction B
PENDIDIKAN
JAKARTA , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG a
EKONOMI
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL
SUMATERA UTARA , 19 DESEMBER 2025 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke50, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mewujudkan komitmen keped
EKONOMI
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL