BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing

Abyadi Siregar - Senin, 22 Desember 2025 15:18 WIB
Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (krii) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan). (foto: dinaspariwisatakotamedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Upaya praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kandas.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga:

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Budi Setiawan saat membacakan putusan.

Pertimbangan hakim merujuk pada eksepsi KPK yang mempersoalkan keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat dalam mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

Meski permohonan tidak diterima, hakim menyebut gugatan MAKI mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

"Terlepas dari materi perkara, apa yang disampaikan pemohon merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.

Dalam permohonannya, MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen, menyatakan KPK seharusnya menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam perkara proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selain itu, MAKI juga meminta hakim menyatakan KPK diduga melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan jaksa penuntut umum sempat mempertanyakan urgensi kehadiran Bobby kepada majelis hakim.

Namun, menurut dia, tidak ada perintah tegas dari hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengaitkan aliran dana proyek secara langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Bobby sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan apabila dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laporan Ketua DPRD Sumut terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Masuk Tahap Penyidikan
Upacara Hari Ibu ke-97 di Lapas Labuhan Ruku, Petugas Perempuan Ambil Peran Penuh
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Percepat Infrastruktur Pendidikan di Nias
Empat Anjing SAR Dikerahkan Polda Sumut untuk Evakuasi Korban Tanah Longsor
Dari Gereja ke Posko Bencana, Kapolda Sumut Cek Pemulihan Warga Terdampak
Kapolda Sumut Hadirkan Harapan, Rayakan Natal Bersama Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru