Ada Apa di Disdik Batu Bara? Tiga Kabid Kompak Mengundurkan Diri
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2019.
Tersangka yang ditahan kali ini berinisial OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya, DS dan JS, dalam mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.Baca Juga:
"Skema pembayaran yang awalnya harus dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari," kata Indra, Senin malam (22/12/2025).
Akibat perubahan skema ini, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim Inalum.
Perbuatan tersangka OAK diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski perhitungan resmi masih berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OAK kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(sp/ad)
BATU BARA Tiga kepala bidang (kabid) di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengundurkan diri dari jabatannya di tengah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Iran membuka kembali jalur pelayaran di Selat Hormuz pada Jumat, 17 April 2026, menyusul kesepakatan gencatan senjata antara Isr
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengungkap sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jembatan eks perlintasan kereta api di Jalan Adi Sucipto, Gang Damai, Kecamatan
PEMERINTAHAN
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto mengajak umat Hindu menjadikan Dharma Santi Nasional 2026 sebagai momentum memperkuat persaudaraan da
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapus, melainkan sedang mengalami p
PEMERINTAHAN
OlehAbrilloga S.H, M.H.Tulisan opini yang disampaikan oleh Edi Irawan, ST, yang menyerang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitu
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asalusul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OP
HUKUM DAN KRIMINAL