Ketika Sirkular Ekonomi, QRIS dan Dana Murah Bertemu Dalam Satu Skema
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
JAKARTA –Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, telah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di wilayah Kalsel. Keputusan Paman Birin untuk tidak hadir dalam panggilan KPK pada Senin, 18 November 2024, menjadi perhatian publik, terutama karena tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Paman Birin dapat bersikap kooperatif dalam pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat, 22 November 2024. Alex menekankan bahwa pemanggilan saksi memiliki tujuan yang sangat penting untuk proses pembuktian suatu kasus. “Setiap saksi dipastikan ada keterkaitannya dengan kasus yang tengah diusut, karena keterangan mereka akan digunakan untuk mendalami dan mengklarifikasi bukti yang ada,” ujar Alex, Kamis (21/11/2024).
Alex juga menegaskan bahwa saksi dihadirkan untuk memastikan keterangan tersangka tidak mengarah pada fitnah dan bisa didukung dengan bukti yang sah. “Kalau misalnya dia tidak pernah menerima uang, ya, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik. Itu akan lebih membantu proses pembuktian,” tambah Alex.
Alex mengingatkan bahwa jika Paman Birin kembali mangkir, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya penjemputan paksa, yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik kan yang punya kewenangan melakukan upaya paksa itu. Kami berharap Paman Birin bisa hadir agar proses penyidikan berjalan lebih lancar,” kata Alex.
Meski begitu, Alex juga menjelaskan bahwa penyidikan terkait kasus-kasus korupsi lainnya tetap akan berlanjut meskipun Paman Birin tidak hadir. “Statusnya memang dibatalkan, tetapi perkara lainnya tetap berjalan,” jelasnya.
Alex juga menilai bahwa Paman Birin akan merugi jika terus-menerus menghindari panggilan KPK. Pasalnya, keterangan dari tersangka dan saksi akan dibuka saat persidangan berlangsung, yang artinya dapat mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut. “Jika dia datang dan punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu akan meringankan posisinya. Kami berharap saksi itu kooperatif dan menjelaskan apa yang dia ketahui, lihat, dan alami,” tambah Alex.
Keterangan saksi yang kooperatif juga akan sangat berpengaruh terhadap keputusan hakim di pengadilan, yang akan menentukan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Alex menegaskan bahwa tidak ada gunanya bagi Paman Birin untuk menutup-nutupi kebenaran. “Pada akhirnya semua akan terbuka di persidangan dan masyarakat juga bisa mengikuti prosesnya,” ujar Alex. Dengan sikap terbuka, Paman Birin bisa mempercepat proses klarifikasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi jalannya perkara tersebut.
KPK berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memberi keterangan yang jelas dan akurat, guna memastikan agar tidak ada pihak yang terzalimi dalam proses hukum ini.
(N/014)
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mendorong kepengurusan baru Karang Taruna Sumatera Utara agar semakin solid, tertib, dan aktif
PEMERINTAHAN
MEDAN Ribuan jajaran Pemerintah Kota Medan larut dalam suasana penuh kegembiraan saat mengikuti Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan Republ
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan kepedulian sosial dalam membangun Kota Medan
PEMERINTAHAN
KUPANG Presiden Prabowo Subianto batal meninjau langsung korban gempa di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (22/8/2026).
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur penerimaa
NASIONAL
BINJAI DPD Brigade Kartini AMPI Kota Binjai bersama DPD AMPI Kota Binjai menggelar Gebyar Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun M
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan pria berinisial MA (32), warga Kecamatan Ulee Kareng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keker
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Semangat kemerdekaan Republik Indonesia akan kembali terasa meriah di Kabupaten Batu Bara. Dalam rangka memperingati Hari Ulan
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pe
EKONOMI