BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Delpedro Marhaen dan Tiga Rekan Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Kasus Demo Agustus 2025 Bermotif Politik

Adelia Syafitri - Selasa, 23 Desember 2025 21:38 WIB
Delpedro Marhaen dan Tiga Rekan Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Kasus Demo Agustus 2025 Bermotif Politik
Empat terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025. (foto: Hafidz Mubarak A/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Empat terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam persidangan, Delpedro menyoroti dugaan ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa dirinya dan rekannya justru diadili karena mengunggah konten bernada provokatif, sementara berbagai kejahatan yang ia duga dilakukan aktor politik justru tidak ditindak.

Baca Juga:

"Saya melihat dan sepertinya sedang mengalami sendiri, kami dituntut bukan atas dasar penegakan hukum sewajarnya, tapi atas motivasi jahat untuk membungkam, membunuh karakter, mengkambinghitamkan, dan menutupi pihak lain yang seharusnya dituntut secara hukum," kata Delpedro.

Syahdan Husein menegaskan bahwa mereka bukan pelaku utama kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi.

Ia menduga adanya pihak berotoritas yang justru mengerahkan massa hingga aksi damai berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, dan konflik elit terkait tambang, kebun, dan hutan.

Sementara itu, Muzaffar Salim menyoroti dakwaan penuntut umum yang menilai unggahan mereka bersifat provokatif.

Menurutnya, konten tersebut justru merupakan kritik terhadap eksesivitas kewenangan polisi dan sistem peradilan pidana.

Khariq Anhar menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah akumulasi kemarahan publik, khususnya Generasi Z, terhadap kebijakan pemerintah.

Keempat terdakwa didakwa mengunggah 80 konten bernada hasutan di Instagram antara 24-29 Agustus 2025 melalui akun kolaboratif @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.

Dakwaan menilai unggahan itu bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, mendorong kerusuhan, serta mengajak anak-anak meninggalkan sekolah dan menghadapi risiko bahaya fisik.

Akibat aksi tersebut, terjadi kerusuhan yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, kerusakan kantor pemerintahan, dan ketidakamanan masyarakat.

Delpedro dan rekannya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, Pasal 76H juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 55 KUHP terkait turut serta.

Sidang eksepsi ini menjadi titik awal bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan awal terkait dugaan motif politik dalam dakwaan yang mereka hadapi.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi ke KPK, Diduga Terlibat Pemerasan hingga DWP
Kasus Sabu Terbesar di Karimun, Lima WN Myanmar Dituntut Pidana Mati
Bapak dan Anak di Deli Serdang Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Tetangga
1.037 Orang Ditahan dalam Aksi Demo Agustus 2025, Mahfud MD: Yang Hanya Ikut-Ikutan Bisa Dibebaskan
Tuppuan Partuanon Damanik Nagur Bolag Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Tegaskan Peran Adat dan Budaya
Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru