BREAKING NEWS
Jumat, 06 Maret 2026

Dari 12 Terlapor, Hanya Tiga yang Tak Dimaafkan Jokowi Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Adelia Syafitri - Selasa, 23 Desember 2025 21:50 WIB
Dari 12 Terlapor, Hanya Tiga yang Tak Dimaafkan Jokowi Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO — Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, mengungkap hasil diskusinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu.

Willem menyebut, dari 12 nama terlapor dalam kasus ini, tiga nama tidak akan dimaafkan oleh Jokowi karena dinilai ekstrem dalam menuduh kepalsuan ijazah Presiden.

"Pak Jokowi menyampaikan bahwa beliau bukan tipikal orang yang tidak pemaaf, tetapi tiga nama tersebut terlalu ekstrem dan tidak pernah mau menerima fakta ijazah yang asli," kata Willem, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:

Willem tidak menyebutkan secara spesifik tiga nama yang dimaksud, namun publik menilai Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa termasuk di antaranya.

Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, dan dari 12 nama terlapor, hanya delapan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.

Sebagai tindak lanjut, Roy Suryo mengajukan uji laboratorium forensik (labfor) secara independen atas empat dokumen penting terkait ijazah Jokowi.

Empat dokumen itu antara lain:
- Ijazah sarjana penuh Jokowi yang menjadi objek sengketa.
- Transkrip nilai yang dipersoalkan, diduga tanpa otoritas resmi.
- Lembar pengesahan skripsi beserta nama pembimbing skripsi.
- Dokumen KKN, termasuk sertifikat dan laporan pelaksanaan KKN.

Roy menegaskan, uji forensik ini bertujuan memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.

Menurutnya, beberapa dokumen sebelumnya diuji dengan metode yang tidak saintifik, sehingga kesimpulan tentang ijazah palsu dianggap tidak valid.

Kasus ijazah palsu ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan mantan tokoh publik.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Solo Tunda Sidang Ijazah Jokowi, Perbedaan Penafsiran Administrasi Jadi Alasan
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda, Surat Bukti Belum Sinkron
Bareskrim Tetapkan Wagub Bangka Belitung Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Klaim Klien Jadi Korban
Rismon Sianipar Tersinggung Buku Jokowi’s White Paper Disebut Tak Ilmiah oleh Polisi: Kami Sakit Hati
Dokter Tifa Tuding Ijazah Jokowi Berbeda, Polisi: Semua Sudah Ditunjukkan Secara Resmi
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Profesional dan Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru