BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan

Adelia Syafitri - Jumat, 26 Desember 2025 20:11 WIB
Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga seluruh proses pidana terhadap dirinya dihentikan.

Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Mahkamah Agung selanjutnya akan memproses rekomendasi KY tersebut sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin hakim.*


(at/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Ketua PDI-P Jatim: Bisa Dipidana Hingga Denda Rp200 Juta Menanti
KPK Bongkar Celah Korupsi MBG, BGN Buka Sistem Kunci Dana!
KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra
Anak Menkeu Purbaya: Hampir 80 Persen Pejabat Itu Korupsi!
Follow the Money: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Ridwan Kamil
Kejagung Dalami Peran Buronan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru