BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik

Abyadi Siregar - Selasa, 30 Desember 2025 08:34 WIB
Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik
CitraLand Helvetia Kota Deli Megapolitan. (Foto: Arsip PT Ciputra Development Tbk (CTRA))
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Penanganan dugaan tindak pidana pada proyek Kawasan Deli Megapolitan (KDM) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menimbulkan kritik dari pemerhati korupsi.

Andi Nasution menilai beberapa langkah penyidik berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga:
Menurut Andi, pernyataan Kejatisu yang menyebut tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari PT Ciputra KPSN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan KDM, menjadi sorotan publik.

Kasus ini terkait tidak diserahkannya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2021.

"Andai PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak melakukan penyerahan lahan, hal ini memang tercatat dalam Master Cooperation Agreement antara PTPN 2, NDP, dan PT DMKR. Artinya, klausul penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tidak ada," ujar Andi, Senin (29/12/2025).

Selain PT DMKR, adendum MCA membentuk PT DMKB dan PT DMKI, yang seluruhnya melibatkan PT Ciputra KPSN.

"Semua pihak tentu memiliki tanggung jawab hukum terkait penyerahan lahan ini," jelasnya.

Andi juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 263 miliar yang dilakukan Kejatisu.

Menurutnya, konstitusi menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menilai kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kejatisu semestinya melibatkan BPK dan menyampaikan perhitungan secara terbuka. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya.

Kritik juga datang terkait status lahan 20 persen yang merupakan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Andi menekankan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memilah pihak-pihak tertentu, agar kepercayaan publik terhadap Kejatisu tidak terkikis.

"Publik berharap Kejatisu bersungguh-sungguh menuntaskan kasus ini, tanpa pilih kasih. Penuntasan yang transparan menjadi ujian integritas lembaga ini di Sumatera Utara," pungkasnya.*


(ad)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan: SDM Harus Siap Hadapi Koperasi Merah Putih
Sinergi Polisi dan Warga, Dua Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Langkat Dimusnahkan
SP3 Kasus Korupsi Konawe Utara Baru Diumumkan, DPR Pertanyakan Keterlambatan
Tegaskan Pembangunan Sumut Harus Selaras dengan Kebutuhan, Bobby Nasution: Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya
Viral Tuduhan Purbaya Jadi “Mastermind” Penyitaan Uang Korupsi, Kemenkeu: Hoaks!
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah di 25 Dakwaan 1MDB, Total Hukuman 165 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru