BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Polda Bali Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp4,8 Miliar

Fira - Selasa, 30 Desember 2025 11:28 WIB
Polda Bali Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp4,8 Miliar
Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (30/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 12 Desember 2025, dengan penetapan lima tersangka dan penyitaan puluhan kendaraan modifikasi pengangkut BBM.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli petugas yang mencurigai mobil Isuzu Panther dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Baca Juga:

Setelah interogasi terhadap supir berinisial ED, tim berhasil mengamankan gudang PT Lianinti Abadi dan menemukan 9.900 liter BBM solar, tiga unit mobil tangki, satu truk, satu mobil box yang dimodifikasi, serta enam tandon penyimpanan lengkap dengan mesin pompa.


"Dari penyidikan, modus operandi para pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU Denpasar dan Badung, kemudian dikumpulkan di gudang untuk dijual kembali kepada konsumen lokal maupun kapal dengan harga Rp10.000 per liter," kata Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., Selasa (30/12/2025).

Identitas Para Tersangka
- NN (54), Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, Denpasar
- MA (48), Karyawan PT Lianinti Abadi, Denpasar
- ND (44), warga Karangasem
- AG (38), warga Karangasem
- ED (28), warga Manggarai, NTT

Barang bukti yang diamankan berupa belasan mobil dan truk modifikasi, tandon BBM, serta mesin pompa.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dari hasil pengakuan tersangka, praktik ilegal ini telah berlangsung sekitar enam bulan, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4,896 miliar.

Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Bali dalam menindak penyalahgunaan barang subsidi pemerintah.

"BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari gunakan dengan bijak dan awasi bersama agar subsidi tepat sasaran," ujarnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TPA Suwung Ditutup Maret 2026, Pemerintah Siapkan Skema Transisi Sampah Bali
Sinergi Polisi dan Warga, Dua Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Langkat Dimusnahkan
Bahlil Lahadalia Buka Peluang Hentikan Impor Solar Lebih Cepat, Bisa Dimulai Januari 2026
Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah di 25 Dakwaan 1MDB, Total Hukuman 165 Tahun Penjara
Pertamina Tembus Jalur Darat, 7 Mobil Tangki Distribusikan BBM ke Bener Meriah Pascabencana
Polresta Denpasar Maksimalkan Operasi Lilin Agung 2025, Arus Lalu Lintas Libur Natal Tetap Lancar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru