Tatanan Global Amburadul, Bagaimana Strategi Diplomasi Indonesia? Menlu Sugiono Buka Suara
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pertimbangan yuridis maupun substansi putusan yang diambilnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
KY sebelumnya mengusulkan sanksi ringan berupa pemberhentian sementara (nonpalu) selama enam bulan terhadap majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.Baca Juga:
Rekomendasi ini lahir dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.
Menanggapi hal ini, Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA akan mempelajari rekomendasi tersebut secara saksama.
Namun, ia menekankan adanya Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02 Tahun 2012 yang menegaskan MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"Pasal 15 dan Pasal 16 peraturan bersama ini mengadopsi konvensi internasional. Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya. Hal ini dilindungi oleh Bangalore Principles, Beijing Statement, dan konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman," ujar Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi MA Tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
Sunarto menambahkan masyarakat perlu membedakan antara proses hukum dan aspek kemanusiaan.
Pengadilan menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi.
"Proses hukum dengan proses kemanusiaan beda. Pengadilan menegakkan hukum, hak prerogatif presiden itu aspek kemanusiaan," katanya.
Meski begitu, MA akan tetap mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi KY sebelum mengambil keputusan final.*
JAKARTA Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh bersikap pasif di tengah dinamika global
NASIONAL
JAKARTA Pasal 218 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL