BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk

Raman Krisna - Sabtu, 03 Januari 2026 13:59 WIB
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak Jumat (2/1/2026), namun gugatan uji materi terhadapnya telah mengantre di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak sebelum pemberlakuan.

Total delapan gugatan sudah tercatat, sebagian besar diajukan oleh mahasiswa, serta sejumlah pekerja dan mantan karyawan.

Gugatan tersebut menyoroti berbagai pasal kontroversial di KUHP baru, mulai dari penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, hukuman mati, hingga pasal-pasal terkait korupsi

Baca Juga:

Gugatan juga mencakup pasal KUHAP baru mengenai kewenangan polisi sebagai penyidik utama.

Antrean gugatan dimulai pada 22 Desember 2025, ketika Lina dan Sandra Paramita mengajukan permohonan uji materi terkait pasal penggelapan di KUHP baru serta pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP.

Pada 24 Desember 2025, 13 mahasiswa S1 Fakultas Hukum mengajukan gugatan terkait pasal demonstrasi.

Beberapa hari berikutnya, gugatan berfokus pada pasal-pasal lain yang dinilai kontroversial, termasuk larangan menghasut orang menjadi tidak beragama (Pasal 302), penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta pasal zina dan hukuman mati.

Puncaknya, pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank mengajukan gugatan terhadap dua pasal di UU Tipikor dan dua pasal KUHP baru mengenai tindak pidana korupsi.

Pengamat menilai tingginya animo uji materi menunjukkan bahwa KUHP baru masih menjadi bahan perdebatan di masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Mahfud MD sebelumnya juga sempat mengingatkan potensi praktik jual-beli perkara dalam implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.

Dengan berlanjutnya gugatan di MK, masyarakat hukum menunggu keputusan yang akan menentukan arah penerapan KUHP baru di Indonesia.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUR BSI 2026: Solusi Modal Usaha UMKM Bebas Riba dengan Cicilan Mulai Rp200 Ribu!
Rayakan Tumpek Klurut, Gubernur Bali Wayan Koster Traktir Ribuan Kopi dan Babi Guling
KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya
“Berbeda Iman, Satu Nurani”: Pegawai PN Wangi Wangi Ajeng Siti Wahyuni Raih Juara II Lomba Foto Peradilan 2025
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru