Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
MEDAN — Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara proses persidangan pidana dijalankan.
Baca Juga:Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, KUHAP yang baru menawarkan sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keadilan.
Berikut adalah 12 poin penting perubahan yang terjadi dalam KUHAP baru 2026:
1. Pengakuan Bersalah dan Perubahan Prosedural
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki dampak prosedural yang signifikan. Jika terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun mengakui seluruh dakwaan, perkara tersebut dapat dialihkan ke acara sidang singkat, dengan proses yang lebih cepat. Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hal ini menandakan pergeseran besar dari sistem lama yang lebih kaku dan panjang.
2. Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Lebih Terbatas
Dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi/ahli yang tidak hadir hanya dibolehkan dua kali, dan apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangannya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penundaan sidang yang berlarut-larut akibat ketidakhadiran saksi, yang sering kali memperlambat proses peradilan.
3. Proses Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif
KUHAP baru mengatur proses perdamaian melalui keadilan restoratif. Dalam Pasal 204 ayat (5) hingga (9), terdapat sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, serta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa akan diberi kesempatan untuk mengakui dakwaan. Proses ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum.
4. Pernyataan Pembuka Sebelum Pembuktian
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL