Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
Pasal 210 ayat (1) KUHAP baru memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat sebelum proses pembuktian dimulai. Proses ini mirip dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat, yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang perkara kepada hakim dan masyarakat. Tahap ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 yang langsung memulai dengan pemeriksaan saksi.
Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama kali, Pasal 210 ayat (3) KUHAP baru memberikan kebebasan pada pihak yang menghadirkan saksi untuk menentukan urutan saksi. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan bukti yang diajukan.
6. Terdakwa Diberikan Kesempatan di Akhir Persidangan
Baca Juga:
Pasal 210 ayat (9) KUHAP mengatur bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, Pasal 210 ayat (10) juga memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian yang diajukan oleh terdakwa. Mekanisme ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.
7. Nilai Keterangan Saksi yang Dibacakan
Pasal 212 KUHAP baru mengatur bahwa keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai keterangan yang sah, meskipun tidak disampaikan di bawah sumpah atau janji. Dalam KUHAP 1981, keterangan yang dibacakan harus diperlakukan dengan nilai yang setara dengan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah.
8. Urutan Bertanya yang Lebih Terstruktur
Pasal 241 KUHAP menyebutkan bahwa pihak yang menghadirkan saksi atau ahli akan diberi kesempatan pertama untuk bertanya, diikuti pihak lawan, dan kemudian pihak yang menghadirkan saksi memiliki kesempatan untuk bertanya lagi. Hakim akhirnya diberi kesempatan untuk mengklarifikasi seluruh jawaban yang diberikan. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran menuju sistem persidangan yang lebih adversarial dan memberikan peran aktif bagi penuntut umum dan advokat.
9. Hak Tersangka atau Terdakwa Mundur Jadi Saksi
Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang sebelumnya diajukan sebagai tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi, meskipun perkaranya dipisah. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan pada keluarga semenda dan sedarah hingga derajat ketiga, serta pasangan suami istri, walaupun sudah bercerai.
10. Pemeriksaan Tanpa Sumpah untuk Anak dan Penyandang Disabilitas
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL