BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 09:28 WIB
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
ilustrasi Palu Hukum. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 210 ayat (1) KUHAP baru memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat sebelum proses pembuktian dimulai. Proses ini mirip dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat, yang bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang perkara kepada hakim dan masyarakat. Tahap ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 yang langsung memulai dengan pemeriksaan saksi.

5. Urutan Saksi yang Lebih Fleksibel

Berbeda dengan Pasal 160 KUHAP 1981 yang mewajibkan saksi korban diperiksa pertama kali, Pasal 210 ayat (3) KUHAP baru memberikan kebebasan pada pihak yang menghadirkan saksi untuk menentukan urutan saksi. Namun, penuntut umum tetap diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan bukti yang diajukan.

6. Terdakwa Diberikan Kesempatan di Akhir Persidangan

Baca Juga:

Pasal 210 ayat (9) KUHAP mengatur bahwa terdakwa memberikan keterangan di akhir pemeriksaan. Namun, Pasal 210 ayat (10) juga memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian yang diajukan oleh terdakwa. Mekanisme ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981.

7. Nilai Keterangan Saksi yang Dibacakan

Pasal 212 KUHAP baru mengatur bahwa keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dipertimbangkan sebagai keterangan yang sah, meskipun tidak disampaikan di bawah sumpah atau janji. Dalam KUHAP 1981, keterangan yang dibacakan harus diperlakukan dengan nilai yang setara dengan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah.

8. Urutan Bertanya yang Lebih Terstruktur

Pasal 241 KUHAP menyebutkan bahwa pihak yang menghadirkan saksi atau ahli akan diberi kesempatan pertama untuk bertanya, diikuti pihak lawan, dan kemudian pihak yang menghadirkan saksi memiliki kesempatan untuk bertanya lagi. Hakim akhirnya diberi kesempatan untuk mengklarifikasi seluruh jawaban yang diberikan. Pengaturan ini menunjukkan pergeseran menuju sistem persidangan yang lebih adversarial dan memberikan peran aktif bagi penuntut umum dan advokat.

9. Hak Tersangka atau Terdakwa Mundur Jadi Saksi

Pasal 218 KUHAP memberikan hak bagi seseorang yang sebelumnya diajukan sebagai tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi, meskipun perkaranya dipisah. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan pada keluarga semenda dan sedarah hingga derajat ketiga, serta pasangan suami istri, walaupun sudah bercerai.

10. Pemeriksaan Tanpa Sumpah untuk Anak dan Penyandang Disabilitas

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online, Cek Risiko Penyakit Lewat JKN Mobile
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru