BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru

Abyadi Siregar - Senin, 05 Januari 2026 09:28 WIB
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
ilustrasi Palu Hukum. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUHAP baru memperkenalkan pemeriksaan tanpa sumpah atau janji bagi anak di bawah 14 tahun dan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Ketentuan ini berbeda dari KUHAP 1981 yang mengatur bahwa anak yang belum berusia 15 tahun atau belum menikah tidak dapat memberikan keterangan tanpa sumpah.

11. Argumen Penutup Setelah Pembuktian

Setelah semua pihak menyajikan alat buktinya, Pasal 231 KUHAP memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan argumen penutup. Proses ini mirip dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat (closing argument), yang bertujuan untuk merangkum bukti-bukti penting dan meyakinkan hakim.

12. Perubahan dalam Alat Bukti

Baca Juga:

Pasal 235 KUHAP menambahkan alat bukti baru, yakni barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim. Semua alat bukti harus dapat dibuktikan keasliannya dan diperoleh dengan cara yang sah. Jika hakim menyatakan bukti tidak sah atau melanggar hukum, maka bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam proses persidangan.

Kesimpulan: Mempercepat Proses Hukum dan Menjamin Keadilan

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih efisien dan terstruktur, serta lebih mengutamakan keadilan. Proses yang lebih singkat dan jelas akan mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara pidana. Selain itu, memberikan lebih banyak hak bagi terdakwa untuk menyelesaikan kasusnya dengan cara yang lebih adil dan cepat.*

(mo/dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Kecurangan Di Dapur MBG – Menolak Korupsi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Skrining BPJS Kesehatan 2026 Bisa Dilakukan Online, Cek Risiko Penyakit Lewat JKN Mobile
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru