Rusia Ragukan Board of Peace, Sebut Mandat Tidak Sinkron dengan DK PBB
MOSKWA Pemerintah Rusia secara terbuka mempertanyakan mekanisme kerja Board of Peace atau Dewan Perdamaian, yang diinisiasi Presiden Ame
INTERNASIONAL
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia teknologi pendidikan di Indonesia.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem dianggap telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang tersebut.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem diduga berasal dari investasi Google ke perusahaan yang dia miliki, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melalui PT Gojek Indonesia.
Investasi Google ini tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai yang sangat signifikan, termasuk investasi sebesar USD 786 juta oleh Google ke PT AKAB.
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada Maret 2020, saat Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud.
Kemudian, pada tahun 2021, Google kembali melakukan investasi besar-besaran ke perusahaan milik Nadiem, setelah ia mengeluarkan regulasi yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform yang digunakan dalam pengadaan TIK di sektor pendidikan.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing pernah menjabat sebagai konsultan teknologi dan pejabat di Kemendikbud.
Mereka dihadapkan dengan dakwaan yang sama, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
MOSKWA Pemerintah Rusia secara terbuka mempertanyakan mekanisme kerja Board of Peace atau Dewan Perdamaian, yang diinisiasi Presiden Ame
INTERNASIONAL
MEDAN Ratusan pedagang daging babi dan masyarakat probabi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Massa
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang tersangkut kasus sabu 2 ton, Hotman Paris Hutapea, menyatakan heran atas
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), menjadi korban pembacokan oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara kini mencatat angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data
NASIONAL
LANGKAT, SUMUT Personel Marinir TNI AL mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Lingkungan IX, Kelurahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terlibat atau membekingi rencana impor 105 ribu unit mobil pikap asal India ole
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menegaskan agar proses hukum dalam kasus penyelundupan sabu yang menjerat awak kapal (ABK)
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi kasus Fandi Ramadhan (26), seorang anak b
NASIONAL
JAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang tersebut, Jak
HUKUM DAN KRIMINAL