Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Baca Juga:Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia teknologi pendidikan di Indonesia.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem dianggap telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang tersebut.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem diduga berasal dari investasi Google ke perusahaan yang dia miliki, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melalui PT Gojek Indonesia.
Investasi Google ini tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai yang sangat signifikan, termasuk investasi sebesar USD 786 juta oleh Google ke PT AKAB.
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada Maret 2020, saat Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud.
Kemudian, pada tahun 2021, Google kembali melakukan investasi besar-besaran ke perusahaan milik Nadiem, setelah ia mengeluarkan regulasi yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform yang digunakan dalam pengadaan TIK di sektor pendidikan.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing pernah menjabat sebagai konsultan teknologi dan pejabat di Kemendikbud.
Mereka dihadapkan dengan dakwaan yang sama, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Pada sidang tersebut, Nadiem juga menjelaskan kondisi kesehatannya setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 21 hari.
Hakim memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026 untuk melanjutkan sidang dakwaan setelah penundaan dua kali.*
Baca Juga:
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL