Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya Dinilai Sejalan dengan Era Digital Pemerintahan
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Eddy menegaskan bahwa penyadapan di Indonesia harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni melalui izin pengadilan, kecuali dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme, yang sudah diatur tersendiri oleh undang-undang.Baca Juga:
"Kalau ada yang mengatakan penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, itu adalah distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy.
Penyadapan Harus Berdasarkan Aturan Khusus
Hiariej menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, penyadapan tidak diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa penyadapan terkait dengan tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan terorisme, harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Putusan MK tersebut menjadi dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan yang terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Itu sebabnya mengapa KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail. Undang-undang terkait penyadapan harus terpisah," ujar Wamenkum menambahkan.
Penyadapan Terbatas pada Kasus Korupsi dan Terorisme
Eddy juga menjelaskan bahwa penyadapan hanya diperbolehkan dalam kasus korupsi dan terorisme yang sudah memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Untuk tindak pidana lainnya, baik penyidik maupun jaksa tidak diperbolehkan melakukan penyadapan tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya.
JAKARTA Pakar komunikasi digital Anthony Leong menilai gaya komunikasi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mencerminkan pende
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pengadaan kaos kaki y
NASIONAL
JAKARTA Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali menanggapi polemik Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 yang mengatur sy
NASIONAL
MALANG Tersangka kasus dugaan pornografi, Imam Muslimin atau yang dikenal dengan nama Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pem
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan mempromosikan sejumlah pejabat struktural,
SOSOK
MEDAN Pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menegaskan negara tetap berkewajiban memberikan ganti rug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk posisi Kepala Kejaksaan Negeri K
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi ko
HUKUM DAN KRIMINAL