Babinsa Tidak Akan Tagih Pajak, Ini Penjelasan KSP Dudung Abdurachman
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
MEDAN — Sistem peradilan pidana Indonesia resmi memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam cara proses persidangan pidana dijalankan.
Baca Juga:Dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan, KUHAP yang baru menawarkan sejumlah perubahan dalam mekanisme persidangan yang lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keadilan.
Berikut adalah 12 poin penting perubahan yang terjadi dalam KUHAP baru 2026:
1. Pengakuan Bersalah dan Perubahan Prosedural
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pengakuan bersalah terdakwa yang kini memiliki dampak prosedural yang signifikan. Jika terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun mengakui seluruh dakwaan, perkara tersebut dapat dialihkan ke acara sidang singkat, dengan proses yang lebih cepat. Pengakuan ini harus dituangkan secara tertulis dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Hal ini menandakan pergeseran besar dari sistem lama yang lebih kaku dan panjang.
2. Pemanggilan Saksi dan Ahli yang Lebih Terbatas
Dalam KUHAP baru, pemanggilan saksi/ahli yang tidak hadir hanya dibolehkan dua kali, dan apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa mendengarkan keterangannya. Aturan ini bertujuan untuk menghindari penundaan sidang yang berlarut-larut akibat ketidakhadiran saksi, yang sering kali memperlambat proses peradilan.
3. Proses Perdamaian Berbasis Keadilan Restoratif
KUHAP baru mengatur proses perdamaian melalui keadilan restoratif. Dalam Pasal 204 ayat (5) hingga (9), terdapat sembilan kriteria perkara yang dapat didamaikan, serta kondisi-kondisi yang mengecualikan upaya perdamaian. Jika tidak ada kesepakatan damai, terdakwa akan diberi kesempatan untuk mengakui dakwaan. Proses ini memberikan alternatif penyelesaian perkara di luar jalur persidangan formal, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar menghukum.
4. Pernyataan Pembuka Sebelum Pembuktian
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui Upacara Peringatan Hari
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Se
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Gerakan Indonesia
PEMERINTAHAN