BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks

Adam - Senin, 05 Januari 2026 13:01 WIB
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Sehingga sebelum ada undang-undang tentang penyadapan, penyidik atau jaksa tidak boleh melakukan penyadapan. Ini adalah pengecualian yang hanya berlaku untuk korupsi dan terorisme," tambah Eddy.

Hoaks Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan

Pernyataan tersebut juga menanggapi beredarnya informasi yang tidak benar terkait penyadapan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.

Wamenkum mengingatkan agar masyarakat lebih hati-hati terhadap informasi yang beredar, mengingat penyebaran hoaks dapat menyesatkan publik mengenai isu-isu hukum yang sensitif.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung
Fenomena Gelembung Gas di Nagan Raya: Pemkab Segera Lakukan Penyelidikan
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
Sekda Aceh M. Nasir Pantau Langsung Aksi Gotong Royong ASN untuk Pemulihan Pendidikan
Prakiraan Cuaca Aceh: Hujan Ringan dan Berawan Mendominasi Wilayah
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara: Hujan Ringan, Berawan, dan Kabut Menyelimuti Wilayah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru