Viral Isu Pembagian Dana MBG ke Presiden, Kepala BGN Buka Suara
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan ancaman terhadap hak sipil dalam dua undang-undang tersebut.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Supratman menekankan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, menurutnya, hanya berlaku sebagai delik aduan yang diajukan pimpinan lembaga terkait, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik melalui unjuk rasa tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru bersifat administratif.
"Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya," ujar Eddy.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga demonstrasi dapat berjalan selaras dengan hak warga lain, seperti pengguna jalan.
Meski demikian, di sisi masyarakat sipil dan sejumlah pakar hukum, KUHP dan KUHAP baru menuai kritik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kedua undang-undang tersebut menimbulkan risiko pembatasan kebebasan sipil dan memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai.
Mereka menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat, dengan partisipasi publik dinilai formalitas semata.
"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara, sementara KUHAP Baru memperluas kekuasaan aparat. Hal ini bisa melemahkan prinsip checks and balances dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan," kata koalisi sipil, dikutip Senin dari siaran pers YLBHI.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menolak KUHAP Baru dan menyusun kembali undang-undang tersebut dengan prinsip reformasi hukum berbasis hak asasi manusia dan amanat UUD 1945.
Supratman menegaskan, meski ada kritik, inti pembaruan KUHAP dan KUHP adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan tetap menjamin kebebasan warga negara.
"KUHAP baru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan HAM dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik," tuturnya.*
(cn/ad)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersiap menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) keXVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memetakan dinamika politik nasional serta arah perkembangan industri m
NASIONAL
JAKARTA Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang m
NASIONAL
JAKARTA Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA), Dr. Santrawan T. Paparang, menilai Presiden Prabowo S
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 20122017, dr. Zaini Abdullah, y
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI