Mensesneg Ingatkan Pesan Prabowo: Pejabat Wajib Berbenah dan Tegakkan Integritas Lawan Korupsi
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Eddy menyebut klaim tersebut hoaks dan merupakan distorsi informasi.
"Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: 'Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan'. Ayat berikutnya menyebutkan: 'Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri'," kata Eddy.
Selain penyadapan, KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Enam lainnya wajib mendapat persetujuan pengadilan sebelum dilaksanakan.
Eddy menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan tidak memerlukan izin pengadilan bersifat praktis.
Penangkapan memiliki durasi singkat, hanya 1x24 jam, sehingga meminta izin terlebih dahulu berpotensi membuat tersangka kabur.
Sedangkan penahanan terkendala oleh faktor geografis, terutama di wilayah kepulauan terpencil.
"Di Kabupaten Maluku Tengah, misalnya, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Eddy.
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa pemerintah baru bergerak atau baru menggelar rapat ko
POLITIK
BEIJING Reaktor fusi Experimental Advanced Superconducting Tokamak (EAST) milik China kembali menjadi sorotan dunia setelah berhasil menca
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti status kelengkapan berkas perkara (P21) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Pres
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke
EKONOMI