BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah, Upaya Baru Kendalikan Beban Bunga Utang Negara
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Eddy menyebut klaim tersebut hoaks dan merupakan distorsi informasi.
"Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: 'Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan'. Ayat berikutnya menyebutkan: 'Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri'," kata Eddy.
Selain penyadapan, KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Enam lainnya wajib mendapat persetujuan pengadilan sebelum dilaksanakan.
Eddy menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan tidak memerlukan izin pengadilan bersifat praktis.
Penangkapan memiliki durasi singkat, hanya 1x24 jam, sehingga meminta izin terlebih dahulu berpotensi membuat tersangka kabur.
Sedangkan penahanan terkendala oleh faktor geografis, terutama di wilayah kepulauan terpencil.
"Di Kabupaten Maluku Tengah, misalnya, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Eddy.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, aturan teknis mengenai penyadapan memang tidak diatur dalam revisi KUHAP.
Sebab, berdasarkan putusan MK, penyadapan harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Draf rancangan Undang-Undang Penyadapan sudah disiapkan sejak masa jabatan Supratman sebagai Ketua Badan Legislasi DPR, untuk menyatukan penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan kekhawatiran publik sekaligus mengedukasi masyarakat terkait implementasi KUHAP baru.*
(kp/ad)
JAKARTA Bank Indonesia (BI) mengambil langkah baru dengan meningkatkan remunerasi atau bunga atas pengelolaan kas pemerintah. Kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Isu perombakan kabinet atau reshuffle di jajaran Menteri Keuangan kembali mencuat di tengah dinamika ekonomi nasional. Nama ekon
POLITIK
JAKARTA Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), muncul konsep baru yang disebut AI Sandwich sebagai pendekatan agar ma
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah belum berencana mengisi posisi dua wakil menteri (wame
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang secara berulang mene
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings tidak mempermasalahkan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang
POLITIK
MEDAN Sumatera Utara memiliki banyak destinasi camping yang menarik dan mudah dijangkau dari Kota Medan. Lokasilokasi ini menawarkan peng
PARIWISATA
JAKARTA Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, un
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga
NASIONAL