BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Juni 2026

Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!

- Senin, 05 Januari 2026 15:30 WIB
Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dan Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt Kementerian Hukum RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, aturan teknis mengenai penyadapan memang tidak diatur dalam revisi KUHAP.

Sebab, berdasarkan putusan MK, penyadapan harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

Draf rancangan Undang-Undang Penyadapan sudah disiapkan sejak masa jabatan Supratman sebagai Ketua Badan Legislasi DPR, untuk menyatukan penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum.

Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan kekhawatiran publik sekaligus mengedukasi masyarakat terkait implementasi KUHAP baru.*


(kp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum
Awal Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Bali Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru