Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, aturan teknis mengenai penyadapan memang tidak diatur dalam revisi KUHAP.
Sebab, berdasarkan putusan MK, penyadapan harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Draf rancangan Undang-Undang Penyadapan sudah disiapkan sejak masa jabatan Supratman sebagai Ketua Badan Legislasi DPR, untuk menyatukan penyadapan di bidang intelijen dan penegakan hukum.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan kekhawatiran publik sekaligus mengedukasi masyarakat terkait implementasi KUHAP baru.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.