BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Menkum Supratman Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berdemonstrasi

Adam - Senin, 05 Januari 2026 15:41 WIB
Menkum Supratman Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berdemonstrasi
Ilustrasi - Sejumlah mahasiswa melakukan aksi jalan kaki saat mengikuti unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024). (foto: Antara/Arnas Padda)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara, sementara KUHAP Baru memperluas kekuasaan aparat. Hal ini bisa melemahkan prinsip checks and balances dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan," kata koalisi sipil, dikutip Senin dari siaran pers YLBHI.

Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menolak KUHAP Baru dan menyusun kembali undang-undang tersebut dengan prinsip reformasi hukum berbasis hak asasi manusia dan amanat UUD 1945.

Supratman menegaskan, meski ada kritik, inti pembaruan KUHAP dan KUHP adalah membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan tetap menjamin kebebasan warga negara.

"KUHAP baru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan HAM dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik," tuturnya.*


(cn/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum
Awal Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Bali Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Menkum Imbau Masyarakat Pahami Perbedaannya
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru