"Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Yang penting, produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman dalam keterangan pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, mekanisme penyusunan KUHAP dan KUHP melibatkan pemerintah, DPR, serta partisipasi masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
"Sebanyak tiga dari tujuh isu utama yang disorot publik adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran," katanya.
Menurut Supratman, pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHAP dilakukan secara "meaningful participation" dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.
"Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta koalisi masyarakat sipil, ikut dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana ini," ujarnya.
Penerapan KUHAP dan KUHP terbaru diharapkan dapat memperkuat tata hukum Indonesia, meski sejumlah pihak menilai beberapa pasal membatasi kebebasan sipil.
Pemerintah berkomitmen memantau implementasi undang-undang baru agar tetap selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.*
(bi/ad)
Editor
: Raman Krisna
Menkum: KUHAP dan KUHP 2026 Adalah Produk Politik, Tidak Mungkin Bisa Puaskan Semua Pihak