Creative Financing Jadi Andalan Sumut, Pajak Digital dan Pengelolaan Aset Digenjot untuk Tingkatkan PAD
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pembia
EKONOMI
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan ancaman terhadap hak sipil dalam dua undang-undang tersebut.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Supratman menekankan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, menurutnya, hanya berlaku sebagai delik aduan yang diajukan pimpinan lembaga terkait, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik melalui unjuk rasa tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru bersifat administratif.
"Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya," ujar Eddy.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga demonstrasi dapat berjalan selaras dengan hak warga lain, seperti pengguna jalan.
Meski demikian, di sisi masyarakat sipil dan sejumlah pakar hukum, KUHP dan KUHAP baru menuai kritik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kedua undang-undang tersebut menimbulkan risiko pembatasan kebebasan sipil dan memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai.
Mereka menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat, dengan partisipasi publik dinilai formalitas semata.
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pembia
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (22/4/2026). IHSG turun 17,77 poin atau 0,24 persen ke
EKONOMI
JAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menuntaskan pengembalian seluruh dana milik umat Gereja Katolik Paroki St.
EKONOMI
TANJUNG PINANG PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) terus mempercepat pengembangan proyek migas Lapangan Manpatu. Terbaru, perusahaan sukses
EKONOMI
JAKARTA Menyambut peringatan Hari Bumi 2026 yang jatuh setiap 22 April, PT Pertamina EP (PEP) Sangatta Field menggelar aksi penanaman po
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya permintaan ekspor pupuk urea dari empat negara di tengah dinamika pasok
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti lemahnya pengawasan dalam sejumlah proyek infrastruktur nasional. Ia menyebut, kur
EKONOMI
JAKARTA Aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur berujung ricuh. Menanggapi hal itu, Part
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini
POLITIK