Prabowo Buka Opsi Larang Total Vape Jika Terbukti Jadi Jalur Peredaran Narkoba
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelol
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan ancaman terhadap hak sipil dalam dua undang-undang tersebut.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Supratman menekankan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, menurutnya, hanya berlaku sebagai delik aduan yang diajukan pimpinan lembaga terkait, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik melalui unjuk rasa tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru bersifat administratif.
"Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya," ujar Eddy.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga demonstrasi dapat berjalan selaras dengan hak warga lain, seperti pengguna jalan.
Meski demikian, di sisi masyarakat sipil dan sejumlah pakar hukum, KUHP dan KUHAP baru menuai kritik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kedua undang-undang tersebut menimbulkan risiko pembatasan kebebasan sipil dan memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai.
Mereka menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat, dengan partisipasi publik dinilai formalitas semata.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelol
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Feb
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan dalam pelaksan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap kondisi kesehatannya setelah memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaks
NASIONAL
MEDAN Seorang ibu yang berprofesi sebagai guru mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan kematian anaknya yang tewas akib
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan stok cadangan beras nasional berada dalam kondisi aman untuk menghadapi ancaman musim kemarau panjang dan
EKONOMI
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan strategis mengalami kenaikan di tingkat pedagang eceran nasional. Harga cabai rawit merah tercatat m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak menguat pada perdagangan Kamis pagi, 23 Juli 2026. Indeks saham utama Indonesia ters
EKONOMI