BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Menkum: KUHAP dan KUHP 2026 Adalah Produk Politik, Tidak Mungkin Bisa Puaskan Semua Pihak

Raman Krisna - Senin, 05 Januari 2026 18:08 WIB
Menkum: KUHAP dan KUHP 2026 Adalah Produk Politik, Tidak Mungkin Bisa Puaskan Semua Pihak
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (foto: supratman08/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Beberapa pasal menuai sorotan publik, terutama aturan terkait demonstrasi, perzinaan, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kritik dan pro-kontra terhadap KUHAP dan KUHP merupakan hal yang wajar.

Baca Juga:

"Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Yang penting, produk undang-undang ini adalah produk politik, itu dulu yang harus kita sepakati," ujar Supratman dalam keterangan pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Supratman menjelaskan, mekanisme penyusunan KUHAP dan KUHP melibatkan pemerintah, DPR, serta partisipasi masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

"Sebanyak tiga dari tujuh isu utama yang disorot publik adalah pasal penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan pemidanaan bagi demonstran," katanya.

Menurut Supratman, pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHAP dilakukan secara "meaningful participation" dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

"Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, serta koalisi masyarakat sipil, ikut dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini," ujarnya.

Penerapan KUHAP dan KUHP terbaru diharapkan dapat memperkuat tata hukum Indonesia, meski sejumlah pihak menilai beberapa pasal membatasi kebebasan sipil.

Pemerintah berkomitmen memantau implementasi undang-undang baru agar tetap selaras dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.*


(bi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Venezuela Memanas, Menkeu Purbaya: Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Ekonomi RI
Menkum Lapor Prabowo, Finalisasi Regulasi Pidana Mati Segera Rampung
Oknum Senior TNI Diamankan Usai Prajurit Asahan Tewas Diduga Dianiaya
Menkum Supratman Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berdemonstrasi
Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru