"Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026," ujar Reonald, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum yang melibatkan Richard Lee dan Dokter Detektif, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polres Jakarta Selatan.
Samira dijadikan tersangka karena laporan Richard Lee terkait pencemaran nama baik, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara berdasarkan UU ITE.
Penyidik berencana memanggil kedua pihak untuk mediasi pada 6 Januari 2026.
Jika mediasi tidak berhasil, Samira akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika hukum di ranah kecantikan dan perlindungan konsumen, sekaligus menjadi perhatian publik terkait praktik pelaporan dan penanganan perkara di tengah era digital.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka, Kasus Perlindungan Konsumen Masuk Tahap Penyidikan