BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Januari 2026

Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta

Abyadi Siregar - Selasa, 06 Januari 2026 15:36 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri/sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sutanto, mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pengakuan tersebut disampaikan Sutanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Uang itu, kata Sutanto, diberikan oleh Mulyatsyah yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada 2020.

Baca Juga:

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Sutanto pernah menerima uang atau hadiah dari para terdakwa.

"Saya dari Pak Mul pernah," ujar Sutanto, merujuk pada Mulyatsyah.

Sutanto menjelaskan, uang tersebut diberikan ketika Mulyatsyah datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp 50 juta," kata Sutanto. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada akhir 2021.

Ketika didalami jaksa mengenai sumber uang tersebut, Sutanto mengaku tidak mengetahui apakah uang itu berasal dari proyek pengadaan Chromebook.

"Tidak dikasih tahu," ujarnya.

Sutanto mengatakan uang Rp 50 juta itu telah disetorkan kembali ke Kejaksaan Agung RI atas permintaan penyidik.

Dalam surat dakwaan jaksa, penerimaan uang tersebut disebut telah memperkaya Sutanto sebesar Rp 50 juta.

Selain Mulyatsyah, jaksa juga mendakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHAP Baru Berlaku, Tapi KPK Tetap Gunakan Aturan Lama untuk Perkara Korupsi
Mendikdasmen RI Tinjau Sekolah Muhammadiyah Langsa, Pastikan Pendidikan Pascabencana Terus Berjalan
Aceh Tamiang Gerak Cepat: Lima Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
KPK Bisa Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Nadiem Makarim: Naik Turun Harta di LHKPN Akibat Harga Saham, Bukan Korupsi
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru