BREAKING NEWS
Selasa, 14 April 2026

Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta

Abyadi Siregar - Selasa, 06 Januari 2026 15:36 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri/sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan.

Sebelumnya, jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM mencapai Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari selisih harga laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal sebesar sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai sekitar Rp 621 miliar.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHAP Baru Berlaku, Tapi KPK Tetap Gunakan Aturan Lama untuk Perkara Korupsi
Mendikdasmen RI Tinjau Sekolah Muhammadiyah Langsa, Pastikan Pendidikan Pascabencana Terus Berjalan
Aceh Tamiang Gerak Cepat: Lima Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
KPK Bisa Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Nadiem Makarim: Naik Turun Harta di LHKPN Akibat Harga Saham, Bukan Korupsi
Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Sejak Februari 2020
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru