Bobby Nasution Resmikan Internet Gratis Ruang Publik, Pelajar dan UMKM Bisa Lebih Produktif
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan Internet Gratis Ruang Publik seca
PEMERINTAHAN
BINJAI – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keberpihakan dalam putusan perkara perdata.
Laporan diajukan kuasa hukum tergugat, Tiopan Tarigan, atas nama kliennya, Tama Ulina Sitepu, Selasa (6/1/2026).
Tiopan menilai, keputusan majelis hakim yang berinisial M, DG, dan FPB bertentangan dengan fakta persidangan.Baca Juga:
"Kami menduga ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Perkara kami dikalahkan dengan surat P5 yang kami yakini diduga palsu," ujarnya.
Perkara berawal dari sengketa jual-beli tanah di Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Klien Tiopan membeli sebidang tanah seluas 15,5 x 143 meter dari seorang dosen bernama MS pada 15 Maret 1999.
Namun, pihak penggugat RM mengklaim memiliki bukti pembelian tanah sejak 5 Juni 1995.
Surat P5 yang menjadi dasar penggugat diduga bermaterai 2.000, padahal materai tersebut baru sah secara hukum pada 27 Juni 1995.
Menurut Tiopan, penggunaan surat tersebut menunjukkan indikasi konspirasi antara penggugat dan penjual.
"Penjual dan penggugat berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual-beli dengan materai 2.000 yang belum ada dasar hukumnya, tapi sudah digunakan sebagai bukti P5," katanya.
Ia menegaskan, putusan PN Binjai tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan bukti-bukti yang sah.
"Mata keadilan wakil Tuhan di PN Binjai itu ditutup, hati nurani tidak ada. Padahal gaji hakim sudah dinaikkan signifikan, tapi fakta persidangan diabaikan," ujar Tiopan.
Humas PN Binjai, Ulwan Maluf, menolak berkomentar secara rinci mengenai putusan sidang. Ia menjelaskan, pihaknya hanya dapat menunggu proses yang dilakukan Bawas MA dan KY.
"Suatu dokumen belum bisa disebut palsu selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen tersebut palsu," jelasnya.
Saat ini, klarifikasi majelis hakim telah dikirimkan ke Bawas MA dan KY. Proses pemeriksaan lebih lanjut kini berada di tangan lembaga pengawas.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal di PN Binjai.*
(sp/ad)
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan Internet Gratis Ruang Publik seca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri secara langsung Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op Bima Sinaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 UndangUndang Nomor 1
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat batasan tindakan yang termasuk merintangi penyidikan kasus korupsi dengan menghapus frasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi warganet (netizen) yang merujak anggota Fraksi PAN DPR RI Dr Saleh Partaonan Daulay di postingan akun facebook Sumut Indah
POLITIK
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan tercatat masih berada di level tinggi pada awal Maret 2026. Data Pusat Informasi Harga Pangan St
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 2 Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan Ramadan Fair telah menjadi bagian dari identitas Kota Medan yang konsisten dig
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin, 2 Maret 2026. Kabar duka tersebut disampaikan Menteri Se
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA