Laporan awal disampaikan pada 11 Agustus 2025, namun hingga kini Kaslan menyatakan belum ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Langkah lanjutan dilaksanakan Kaslan melalui surat tertanggal 15 Desember 2025, yang ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Tapanuli Selatan, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia.
Surat ini dimaksudkan untuk mendorong perhatian lintas lembaga terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan hutan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam laporannya, Kaslan menyoroti dugaan alih fungsihutan menjadi perkebunan sawit, pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas, serta penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.
Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT PLS.
"Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dilepaskan dari banjir yang terus berulang di sejumlah kecamatan, khususnya Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola," ujar Kaslan, Selasa, 6 Januari 2026.
Kaslan juga menyoroti lamanya aktivitas PT PLS yang telah berlangsung sekitar 20 tahun.
Ia menekankan perlunya audit menyeluruh yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup evaluasi lapangan terkait kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan.
"Pemerintah seharusnya melakukan audit lengkap termasuk luas lahan perkebunan dan pajak perusahaan agar semuanya terang-benderang. Audit ini penting untuk penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan," kata Kaslan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PLS dan Kepala DesaMosa Gunung Baringin belum berhasil dikonfirmasi. Upaya melalui telepon dan pesan WhatsApp masih terus dilakukan redaksi.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara aktivitas perkebunan, pengelolaan hutan, dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, serta menekankan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.*