BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Ahli Hukum: Kritik Panji Pragiwaksono dalam Standup Comedy Tidak Bisa Dijerat Pidana

Sahnan - Rabu, 07 Januari 2026 21:46 WIB
Ahli Hukum: Kritik Panji Pragiwaksono dalam Standup Comedy Tidak Bisa Dijerat Pidana
Advokat dan akademisi hukum pidana, Joni Sandri Ritonga, SH., MH. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pernyataan komika Panji Pragiwaksono yang menyindir elit pemerintah dalam sebuah pertunjukan standup comedy kembali menjadi perbincangan publik.

Polemik muncul setelah beberapa pihak menilai kritik tersebut menyinggung kehormatan pejabat.

Namun, menurut Advokat dan akademisi hukum pidana, Joni Sandri Ritonga, SH., MH, pernyataan Panji tidak dapat serta-merta dijerat pidana.

Baca Juga:

"Dalam hukum pidana modern, khususnya pasca pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, pemidanaan tidak cukup hanya berdasar perbuatan lahiriah (actus reus), melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan batin atau niat jahat (mens rea) dari pelaku," ujar Joni kepada Bitvonline, Rabu (7/1/2026).

Joni menjelaskan, kritik terhadap pejabat publik termasuk dalam kebebasan berekspresi di negara demokrasi, selama disampaikan tanpa maksud menyebarkan kebencian, fitnah, atau permusuhan personal.

Dalam konteks standup comedy, ia menilai, penggunaan hiperbola, ironi, dan kritik sosial justru menunjukkan absennya unsur mens rea kriminal.

Selain itu, Joni menekankan aspek non-retroaktif KUHAP baru. Pernyataan Panji disampaikan sebelum undang-undang berlaku efektif.

"Hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Perbuatan yang terjadi sebelum KUHAP baru tidak bisa dijerat kecuali menguntungkan bagi terlapor," jelasnya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menafsirkan kritik publik.

Menurut Joni, kriminalisasi terhadap kritik yang tidak memenuhi unsur mens rea dapat mengubah hukum pidana menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

"Negara hukum yang sehat tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik adalah alarm moral bagi kekuasaan," pungkasnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Langkah Awal Kepemimpinan, Kalapas Labuhan Ruku Bangun Sinergitas dengan PN Kisaran
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Teror Bom Molotov terhadap DJ Donny, Periksa Saksi dan Analisis CCTV
Viral Pandji Pragiwaksono Sebut ‘Gibran Ngantuk’, Mahfud MD: Enggak Akan Dihukum, Tenang, Saya Bela!
Dorong Perlindungan Karya Akademik Mahasiswa, UNMAS Audiensi dengan Kemenkum Bali
DLHK Sumut Serahkan Penanganan Kasus Penebangan Hutan Ilegal di Tapanuli ke Mabes Polri
Prabowo Singgung Elite Nyinyir di Medsos: Jangan-jangan Dibayar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru