BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum

Abyadi Siregar - Kamis, 08 Januari 2026 15:06 WIB
Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum
Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, saat dijemput secara paksa oleh anggota Provos TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang, Rabu petang, 7 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Christian Namo selama ini dikenal sebagai pihak yang paling vokal memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya di lingkungan TNI pada Agustus 2025.

Kodam IX/Udayana menyatakan penjemputan dan pemeriksaan Christian telah sesuai prosedur.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyebut Christian diperiksa terkait dugaan ketidaktaatan terhadap perintah dinas (insubordinasi) dan pelanggaran moral.

Christian dilaporkan melanggar Pasal 103 KUHPM serta diduga telah hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan sah sejak 2018 dan memiliki dua anak dari hubungan tersebut.

"Proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan tidak ada kaitannya dengan perkara lain," kata Widi Rahman.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono juga menyatakan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 serta Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang penertiban prajurit.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Danrem belum memberikan tanggapan atas tudingan bahwa penahanan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang akan disidangkan.*


(tmkm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babinsa Koramil Kerambitan Distribusikan Sembako kepada Warga Desa Tibubiu
Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
Penyitaan dan Pengembalian Dana, Kejati Sumsel Pulihkan Rp616,5 Miliar Keuangan Negara
LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru