BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum

Abyadi Siregar - Kamis, 08 Januari 2026 15:06 WIB
Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum
Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, saat dijemput secara paksa oleh anggota Provos TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang, Rabu petang, 7 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang tewas akibat dugaan penganiayaan seniornya, ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang, 7 Januari 2026.

"Benar, klien kami ditahan kemarin sore sekitar pukul 16.40 Wita di Denpom Kupang," kata kuasa hukum Christian, Cosmas Jo Oko, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penahanan terjadi setelah Christian sempat menolak dijemput secara paksa oleh anggota Provos TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang.

Baca Juga:

Momen itu terekam dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Christian yang baru turun dari kapal terlihat mempertanyakan surat perintah penjemputan.


"Mana surat perintahnya? Saya siap lepas baju, tapi jangan paksa saya," teriak Christian dalam rekaman video tersebut.

Cosmas mengatakan, ia ikut mendampingi Christian ke markas Denpom untuk mencegah keributan di area pelabuhan.

Namun setibanya di Denpom, kliennya langsung digiring masuk dan ditahan tanpa penjelasan resmi.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak diizinkan masuk. Sampai sekarang kami juga belum diberi tahu klien kami ditahan atas dasar perkara pidana apa," ujar Cosmas.

Cosmas menduga penahanan ini terkait dengan sidang gugatan perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.

Gugatan itu diajukan Christian terhadap Dandim Rote Ndao, Danrem 161/Wira Sakti, Kepala Staf TNI AD, hingga Panglima TNI, terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Ini upaya menjegal supaya klien kami tidak bisa hadir di persidangan besok," kata Cosmas.

Ia menilai langkah penahanan tersebut menunjukkan ketakutan aparat militer terhadap proses hukum sipil.

Christian Namo selama ini dikenal sebagai pihak yang paling vokal memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Prada Lucky, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya di lingkungan TNI pada Agustus 2025.

Kodam IX/Udayana menyatakan penjemputan dan pemeriksaan Christian telah sesuai prosedur.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyebut Christian diperiksa terkait dugaan ketidaktaatan terhadap perintah dinas (insubordinasi) dan pelanggaran moral.

Christian dilaporkan melanggar Pasal 103 KUHPM serta diduga telah hidup bersama seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan sah sejak 2018 dan memiliki dua anak dari hubungan tersebut.

"Proses hukum ini murni karena pelanggaran disiplin prajurit dan tidak ada kaitannya dengan perkara lain," kata Widi Rahman.

Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono juga menyatakan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 serta Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang penertiban prajurit.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Danrem belum memberikan tanggapan atas tudingan bahwa penahanan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang akan disidangkan.*


(tmkm/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Babinsa Koramil Kerambitan Distribusikan Sembako kepada Warga Desa Tibubiu
Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
Penyitaan dan Pengembalian Dana, Kejati Sumsel Pulihkan Rp616,5 Miliar Keuangan Negara
LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru