Polisi saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Ini terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).
Laporan terhadap Pandji terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada 8 Januari 2026.
Ia dilaporkan berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Budi menambahkan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan menganalisa barang bukti terkait laporan tersebut.
"Proses ini memberi ruang bagi penyelidik dan penyidik untuk menegakkan hukum. Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujarnya.
Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) bekerja sama dengan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Menurut Rizki Abdul Rahman Wahid, Presedium AMNU, materi yang disampaikan Pandji dalam stand up comedy itu dianggap merendahkan dan memicu kegaduhan di ruang publik.
"Menurut kami, materi itu merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan perpecahan. Ini tentu menimbulkan keresahan bagi kami sebagai anak bangsa, khususnya bagi kami sebagai Nahdliyin dan teman-teman Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan transparan, dan masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi hingga hasil penyelidikan keluar.*