BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur

Raman Krisna - Jumat, 09 Januari 2026 19:15 WIB
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (foto: Yahya Cholil Staquf/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ia menegaskan, secara emosional turut merasakan, namun secara organisasi dan hukum tidak ikut campur.

"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

Ia menambahkan, PBNU sebagai organisasi tidak terkait dalam kasus yang menyeret Gus Yaqut.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menekankan, sejak awal kliennya bersikap kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

KPK menyebut penetapan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dan sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."

Kedua tersangka belum ditahan, sementara penyidikan masih berlangsung. KPK juga mencatat adanya pengembalian uang oleh pihak travel terkait kasus ini, senilai Rp 100 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyentuh penyelenggaraan ibadah haji, salah satu agenda umat Islam yang strategis.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Modus Pinjam Beli Makanan, Oknum Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekan Sendiri dan Dijual Rp 9,5 Juta
Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut
Eks Menag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke Negara
Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dipecat Bupati Deli Serdang, Eks Kades Paluh Kurau Ajukan Banding: Saya Merasa Terzolimi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru