Ia menegaskan, secara emosional turut merasakan, namun secara organisasi dan hukum tidak ikut campur.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, PBNU sebagai organisasi tidak terkait dalam kasus yang menyeret Gus Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukumYaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menekankan, sejak awal kliennya bersikap kooperatif dan transparan, memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
KPK menyebut penetapan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 dan sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."
Kedua tersangka belum ditahan, sementara penyidikan masih berlangsung. KPK juga mencatat adanya pengembalian uang oleh pihak travel terkait kasus ini, senilai Rp 100 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyentuh penyelenggaraan ibadah haji, salah satu agenda umat Islam yang strategis.*