Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG– Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, M Yusuf Batubara, menempuh upaya hukum banding setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Yusuf mengaku masih memperjuangkan keadilan atas pemecatan dirinya oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
"Kalau ditanya alasan banding, karena saya merasa terzolimi. Saya dipecat tanpa keadilan," kata Yusuf saat diwawancarai, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga:
Ia menyebut seluruh proses banding telah diserahkan kepada kuasa hukumnya dan berharap majelis hakim di tingkat banding mengabulkan permohonan tersebut.
Yusuf mengatakan banding kemungkinan menjadi upaya hukum terakhir yang akan ditempuh.
Meski demikian, ia mengaku mulai merasakan dampak dari langkah hukum tersebut.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang kembali memanggilnya untuk dimintai laporan pertanggungjawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022.
"Diminta buat LPJ APBDes 2022, padahal laporan itu sebelumnya sudah ada. Surat dari Inspektorat baru datang akhir tahun kemarin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, mengaku belum mengetahui secara rinci langkah banding yang ditempuh Yusuf.
Namun ia menegaskan pemerintah daerah tidak mempermasalahkan upaya hukum tersebut.
"Kami persilakan yang bersangkutan menempuh jalur hukum. Kita lihat saja putusan di tingkat banding. Pemkab yakin hasilnya tidak akan berbeda dengan putusan PTUN," kata Muslih.
Sebelumnya, PTUN Medan menolak seluruh gugatan M Yusuf Batubara dalam perkara Nomor 58/G/2025/PTUN.MDN yang diputus pada 25 November 2025.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.