BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

OTT KPK di Jakarta Utara, Ditjen Pajak Tegaskan Siap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Adam - Sabtu, 10 Januari 2026 13:26 WIB
OTT KPK di Jakarta Utara, Ditjen Pajak Tegaskan Siap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli (Baju Putih). (Foto: Dok. DJP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap bekerja sama dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa DJP mendukung langkah penegakan hukum KPK sekaligus menegaskan komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

"DJP menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan tegas dan konsisten," kata Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP tidak segan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian.

OTT ini menjerat sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak, dengan total delapan orang diamankan.

KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan valuta asing terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, menegaskan bahwa operasi ini menindaklanjuti indikasi penerimaan suap terkait pengurangan pajak.

Rosmauli menambahkan, DJP siap kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi gratifikasi serta praktik yang bertentangan dengan aturan.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.

Proses hukum masih berjalan, dan DJP menegaskan komitmen untuk menindak secara tegas bila ditemukan pelanggaran internal.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Pajak, KPK OTT 8 Pegawai di Jakarta Utara
KPK OTT Pegawai Pajak Jakut, Diduga Ada Praktik Suap
KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji Usai Tetapkan Yaqut Tersangka
Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur
Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru