BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Kanwil Kemenkum Bali Dukung Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat Program Prioritas Indonesia

M. Chairul - Sabtu, 10 Januari 2026 15:11 WIB
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat Program Prioritas Indonesia
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward O.S. Hiariej. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyatakan komitmennya mendukung sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui perhatian terhadap Program Televisi Prioritas Indonesia yang disiarkan Metro TV pada Jumat, 9 Januari, dengan tema Menjawab Keresahan Publik terkait KUHP dan KUHAP Baru.

Dalam program tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward O.S. Hiariej mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi secara konsisten untuk meningkatkan pemahaman publik serta meluruskan berbagai kesalahpahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional.

Baca Juga:

Edward menegaskan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Menurut dia, regulasi baru justru bertujuan memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.

"Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik tetap dilindungi dalam sistem demokrasi. Yang diatur secara ketat adalah penghinaan," kata Edward dalam program tersebut.

Ia menjelaskan KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif.

Mekanisme keadilan restoratif, kata dia, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan korban dan tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.

Edward juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Aparat yang bertindak sewenang-wenang dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi etik.

Regulasi baru, menurut dia, dirancang untuk mencegah praktik penyiksaan, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Menanggapi isu privasi yang kerap memicu polemik, Edward menyebut pengaturan mengenai perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan absolut.

Pengaturan ini, kata dia, bertujuan melindungi ranah privat warga serta mencegah tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
OTT Pejabat Pajak Jakut, Menkeu Purbaya Janji Beri Pendampingan Hukum
OTT KPK di Jakarta Utara, Ditjen Pajak Tegaskan Siap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
MBG Balita dan Ibu Hamil di Pandeglang Viral, SPPG Lakukan Klarifikasi
Agenda Pertemuan Tim FERADI WPI di Polsek Majalaya Gagal, Pelayanan Penyidikan Disorot
Balita Korban Peluru Nyasar di Belawan Selesai Dioperasi, Wali Kota Medan Pastikan Biaya Ditanggung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru