Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, pengaturan terkait unjuk rasa ditegaskan tetap berbasis pada mekanisme pemberitahuan, bukan perizinan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Kanwil Kemenkum Bali menilai program tersebut sebagai bagian penting dari upaya membangun pemahaman hukum yang utuh dan komprehensif di tengah masyarakat.
Ke depan, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan terus diperkuat secara berkelanjutan, komunikatif, dan inklusif agar pembaruan hukum pidana berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.